Allah berfirman dalam Hadits Qudsi yg artinya:
Barang siapa meninggalkan arak, padahal ia mampu meminumnya akan Aku berikan minuman itu dalam hadhiratul-Qudsi (surga).
Dan barang siapa meninggalkan pakaian sutra, padahal ia mampu memakainya, akan Aku pakaikan didalam surga. (HQR Bazzar yg bersumber dari Anas r.a.)
1~ Khamr atau arak termasuk minuman yang memabukkan dan sudah ditentukan haram hukumnya. Barang siapa yg meninggalkan minum arak karena memang tidak minum sama sekali atau tadinya ia minum dan sekarang meninggalkan karena sudah taubat kepada Allah, padahal ia mampu meminumnya, Allah subhanahu wa Ta'ala akan memberikan pahala dengan memberi minuman surga didalam surga kelak.
♥♥ Adapun sifat minuman surga itu dilukiskan dalam al-Qur'an dengan firman-Nya, yang Artinya;
Diedarkan kepada mereka gelas minuman yang berasal dari mata air. (Warnanya) putih bersih, sedap rasanya bagi orang yang meminumnya. Tidak mengandung zat yang memusingkan atau zat yang memabukkan. (Q.S.37 as-Shaffat:45,47).
♥♥
Dalam surga terdapat sungai yang airnya terdiri atas minuman yang sangat lezat dan sedap. Warnanya putih lebih putih dari susu, dan tidak akan memabukkan peminumnya.
2~ Sutra yang berasal dari kemompong ulat, menurut pendapat yang kuat, haram dipakai oleh kaum pria. Dalam Hadits Qudsi diatas disebutkan bahwa barang siapa yang meninggalkan sutra sebagai bahan pakaian, padahal ia mampu dan sanggup memakainya, Allah subhanahu wa Ta'ala memberi pahala dengan memakaikannya di surga pakaian yang jauh lebih istimewa dari sutra dunia.
Semoga Allah menghindarkan kita minum minuman yang memabukkan dan memakai sutra yang diharamkan, dan semoga kita dapat mengecap apa yang telah dijanji kan-Nya.
Insya Allah...
Aamiin Allahumma Aamiin
Jazakumullahu Khairan Wa Barrakallahu Fikum